Pemkab Inhil Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan 

INHIL (Surya24.com) - Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan dan Penandatanganan Berita Acara Rencana Aksi Pencegahan Kasus Pertanahan di Kabupaten  Indragiri Hilir tahun 2021.

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir, Fairizon, A.Ptnh bertempat di Meeting Room Top 5 Hotel ini menghadirkan dua orang narasumber yaitu Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Drs. H. Tantawi Jauhari, M.M dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kabupaten Indragiri Hilir, Yogi Hendra, S.H., M.H.

Sebagai Pembuka kegiatan Fairizon, Aptnh mengutarakan pemerintah berfikir cara untuk mengurangi dan meminimalisir kasus pertanahan. Peraturan yang bersifat teknis penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan (represif) dirasa perlu dilengkapi dengan upaya pencegahan (preventif) yang aktif dan intens dari pemerintah dan stakeholder yang ada.

Sebagai salah satu upaya yang dilakukan dimulai dari daerah-daerah yaitu Kantor Pertanahan yang memfasilitasi, melaksanakan Forum-forum diskusi/sharing, koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Penegak hukum dengan merumuskan pencegahan kasus pertanahan sehingga dapat mewujudkan kepemilikan tanah yang bernilai manfaat dan berkepastian hukum. 

Sejalan dengan sambutan pembuka, kedua narasumber memberikan pengarahan kepada peserta yang terdiri dari Camat dan Lurah/Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan juga seluruh anggota Ikatan Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Indragiri Hilir yang merupakan perangkat-perangkat penting dalam mendukung pencegahan kasus pertanahan di suatu wilayah.

Drs. H. Tantawi Jauhari, M.M. sebagai narasumber mengatakan, Pemerintah Daerah telah melakukan upaya dalam menyelesaikan Kasus Pertanahan. "Bupati Indragiri Hilir telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa dan Konflik Lahan Bidang Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Indragiri Hilir di Tahun 2017 lalu. Kemudian memberikan perhatian khusus dengan melakukan Pemetaan Kerawanan Konflik di sejumlah daerah di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir,”tuturnya.

Sementara itu Yogi Hendra, S.H., M.H dalam paparannya juga menyampaikan, penyebab dan akar dari sebuah kasus pertanahan itu diantaranya adalah kasus penguasaan dan kepemilikan tanah serta kasus penetapan dan pendaftaran tanah. Kedua hal itu dapat dicegah dengan membuat basis data sengketa, meningkatkan kualitas administrasi dan SDM pertanahan, penyuluhan dan sosialisasi hukum kepada masyarakat serta melaksanakan sinkronisasi peraturan pertanahan yang ada dan berlaku.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir, juga mengatakan, akan selalu meningkatkan peran serta seluruh jajaran ATR BPN untuk memberikan pelayanan pertanahan yang tepat agar tidak lagi terjadi kasus-kasus pertanahan di masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir. " Kita berharap dengan acara ini dapat menghasilkan rumusan pencegahan kasus yang tidak hanya solutif tapi juga bisa diterapkan dan dilaksanakan, "sebut Fairizon.(mul)